Standar penilaian pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik, penilaian sendiri merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi buat mengetahui kebutuhan belajar dan capaian hasil dari siswa.
Standar Penialaian Pendidikan Permendikbudristek no 21 tahun 2022
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara :
-berkeadilan; Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus Peserta Didik
-objektif; Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan atau hasil belajar Peserta Didik
-edukatif; Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.
Dalam pelaksanaannya Prosedur Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan disesuaikan dengan karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan, yang meliputi:
1. perumusan tujuan Penilaian; dengan memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan, yang dimuat dalam perencanaan pembelajaran
2. pemilihan dan/atau pengembangan instrumen Penilaian; dilaksanakan oleh Pendidik dengan:
-mempertimbangkan karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan
-berdasarkan rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.
3. pelaksanaan Penilaian; dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.
4. pengolahan hasil Penilaian; dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
5. pelaporan hasil Penilaian; dituangkan dalam bentuk laporan kemajuan belajar, berupa laporan hasil belajar yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian dan paling sedikit memuat informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik. laporan hasil belajar untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan perkembangan anak. Laporan hasil belajar tersebut tertuang dalam rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.
Bentuk Penilaian
1. Penilaian Formatif
– Dilakukan pada pendidikan anak usia dini,jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
-Memantau dan memperbaiki proses pembelajaran dan mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran, di lakukan dengan mengumpulkan informasi.
-Penilain formatif adalah umpan balik untuk peserta didik dan pendidikan buat merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.
2. Penilaian Sumatif
-dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
-bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:
kenaikan kelas; dan
kelulusan dari Satuan Pendidikan.
-Penilaian pencapaian hasil belajar dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penentuan Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Nah penentuan kenaikan kelas di lakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler dan prestasi lain. Sedangkan penentuan kelulusan dari satuan pendidikan di lakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik dengan semua mata pelajaran dan ekstrakurikulernya serta prestasi lain pada :
-kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
-setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Download Standar Penilaian Pendidikan Permendikbudristek No 21 Tahun 2022 : KLIK DISINI
Semoga Bermanfaat